Rabu, 13 Maret 2013

Mutu Bidan Masa Kini

 

Sebelum berbicara mutu bidan masa kini alangkah sopannya jika kita membahas tentang apa pengertian dari mutu itu sendiri.
Mutu atau biasa dibilang kualitas merupakan tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat sesuatu . Istilah ini banyak digunakan dalam dalam bisnis, rekayasa, dan manufaktur dalam kaitannya dengan teknik dan konsep untuk memperbaiki kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, seperti Six Sigma, TQM, Kaizen, dll.
Dalam konsep teori kebidanan mutu merupakan hal yang sangat sakral tentang baik-buruknya kualitas pelayanan seorang bidan kepada pasien. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.

Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

PENGERTIAN BIDAN
1. Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

2. Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).

3. Bidan (midwife/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana. Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.

PROFESIONALISME
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).

CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2. Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

Persyaratan umum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika profesi.
9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki praktek.
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

BIDAN MERUPAKAN JABATAN PROFESIONAL
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan profesional:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
7. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
8. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
9. Memiliki kode etik kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :

1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi

2. Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Hutapea R., Dr., SKM PhD, Buletin PPSDM Kesehatan edisi 3/VII, Jakarta, 2004
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/III/1996 Tentang
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/menkes/sk/vii tentang registrasi dan praktik bidan, DepKes RI, 2002

1 komentar:

  1. How to withdraw your winnings from bet365 casino
    Bet365 casino bonuses, tips, welcome 경기도 출장마사지 offers, promos, payout speed, and 강원도 출장샵 more. 안양 출장마사지 Find out about the bet365 김해 출장샵 casino bonuses in our review. 안양 출장마사지

    BalasHapus