Rabu, 10 April 2013

Manfaat Analisis SWOT Dalam Perencanaan Mutu

Manalisis manfaat SWOT dalam perencanaan mutu,sebelumnya perlu kita ketahui apa itu analsis SWOT.
Analsis SWOT adalah bentuk analsis situasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis terhadap strengths (kekuatan),weaknesses (kelemahan),oppurtunities (Peluang),dan threats (ancaman) dari lingkungan sekitar untuk merumuskan strategi yang tepat.

Selain itu perlu kita ketahui 2 indikator yang sangat penting yaitu:

  • Kesesuaian dengan standar
  • Kepuasan pelanggan
Artinya suatu produk (barang/Jasa) harus sesuai dengan standar agar tercapai kepuasan pelanggan.beberapa manfaat dari pada analisis SWOT dalam perencanaan mutu,sebagai berikut :

  • Menentukan strategi / taktik yang baik untuk mengerahkan potensi guna mencapai tujuan
  • Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
  •  Identifikasi faktor -faktor eksternal & internal yang baik & menguntungkan untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Memetakan potensi internal & eksternal dan strategi pengembangan kedepan.
  • Mengembangkan kekutan potensial dengan memanfaatkan peluang,menekan pengaruh kelemahan yang akan menjadi ancaman.
  • Membandingkan faktor internal dan eksternal
nalisis SWOT akan membantu untuk mengetahui apa sebenarnya masalah kita.Maka analisis SWOT akan membantu  untuk menganbil keputusan yang tepat dalam mengatasi masalah.
          Kita memiliki potensi kita masing-masing baik internal maupun eksternal.Salah satu dari manfaat analisis SWOT adalah untuk memetakan atau mengarahkan potensi kita tersebut agar menjadi sesuatu yang baik dan menguntungkan bagi kita dalam upaya kita menggapai mutu serta pengembangannya kedepan.
           untuk mencari tahu faktor-faktor internal maupun eksternal yang menguntungkan dan mendukung untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam hubungannya dengan mutu.manfaat dari analisis SWOT mengetahui peluang yang kita miliki dan berusaha memanfaatkannya dengan maksimal,serta mencari tahu kelemahan kita untuk menekan kelemahan tersebut agar tidak menjelma menjadi ancaman bagi kita.
Artinya analisis SWOT dapat kita gunakan untuk mencari tahu perbandingan faktor-faktor internal dan eksternal, baik faktor yang menguntungkan ataupun merugikan dalam perencanaan mutu guna memanfaatkan faktor yang menguntungkan dan mengatasi faktor yang merugikan

Minggu, 07 April 2013

planing pembuatan BPS


Di indonesia telah banyak sekali BPS yang telah berdiri persaingan pun meningkat tetapi tidak semua BPS sesuai dengan standar.

planing saya untuk membuat BPS di daerah kalimantan tengah,saya ingin menciptakan BPS yang sesuai dengan standar untuk memenuhi kebutuhan klaen 

 kekuatan (strengths)

  1. memilih lokasi yang berpeluang

    menyiapkan dana 

    berkolaborasi dengan tenanga kesehatan lainnya

kekuatan (strengths),
Ø  memilih lokasi yang berpeluang
Ø  menyiapkan dana yang seoptimal mungkin
Ø  berkolaborasi dengan orang lain
Ø  membuka usaha lain
Ø  dukungan dari orang tua
Ø  percaya diri dan kemampuan stile dan akademik yang bagus.


Rabu, 13 Maret 2013

Mutu Bidan Masa Kini

 

Sebelum berbicara mutu bidan masa kini alangkah sopannya jika kita membahas tentang apa pengertian dari mutu itu sendiri.
Mutu atau biasa dibilang kualitas merupakan tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat sesuatu . Istilah ini banyak digunakan dalam dalam bisnis, rekayasa, dan manufaktur dalam kaitannya dengan teknik dan konsep untuk memperbaiki kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, seperti Six Sigma, TQM, Kaizen, dll.
Dalam konsep teori kebidanan mutu merupakan hal yang sangat sakral tentang baik-buruknya kualitas pelayanan seorang bidan kepada pasien. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.

Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

PENGERTIAN BIDAN
1. Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

2. Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).

3. Bidan (midwife/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana. Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.

PROFESIONALISME
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).

CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2. Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

Persyaratan umum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika profesi.
9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki praktek.
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

BIDAN MERUPAKAN JABATAN PROFESIONAL
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan profesional:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
7. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
8. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
9. Memiliki kode etik kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :

1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi

2. Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Hutapea R., Dr., SKM PhD, Buletin PPSDM Kesehatan edisi 3/VII, Jakarta, 2004
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/III/1996 Tentang
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/menkes/sk/vii tentang registrasi dan praktik bidan, DepKes RI, 2002

Mitos Mitos Saat Hamil


Masa kehamilan seorang ibu biasanya sarat larangan seperti jangan makan pedas, jangan minum air es, jangan ini dan jangan itu. Jangan khawatir, kebanyakan ‘jangan’ itu hanya mitos buat ibu hamil. Kalau Anda ragu, tanyakan saja kepada dokter kandungan Anda. Berikut ini 6 mitos terkait ibu hamil.
1. Ibu hamil jangan minum air es nanti bayi besar dalam kandungan sehingga sulit dilahirkan
Faktanya, air es memiliki nol kalori. Ibu hamil yang meminum 10 liter sehari selama masa kehamilan pun tidak akan menjadikan bayi besar dalam kandungan kecuali jika ibu  hamil minum es teh manis, es syrup ataupun menikmati es campur yang memiliki nilai kalori tinggi sehingga bisa menyebabkan ibu hamil kegemukan.

2. Jika perut ibu hamil membulat maka ia akan melahirkan bayi perempuan, jika lonjong bayinya laki-laki.
Faktanya, bentuk perut ditentukan posisi janin dalam rahim. Kalau posisi janin memanjang, bentuk perut akan terlihat lonjong. Sebaliknya, apabila janin melintang maka perut ibu hamil akan cenderung terlihat lebar. Perut ibu hamil yang membulat biasanya terjadi pada kehamilan pertama karena otot perut masih kuat.
3. Jangan menyiapkan perlengkapan bayi sebelum 7 bulan, pamali!
Faktanya, silahkan saja. Larangan itu sebetulnya bermaksud agar ibu hamil tidak terlalu konsumtif. Mencicil perlengkapan bayi perlu dilakukan jauh-jauh hari jika kita ingin menghemat. Mungkin saja ada baby carier yang diskon besar saat usia kehamilan kita baru 3 bulan. Tapi perhatikan barang-barang yang sungguh-sungguh dibutuhkan. Pompa ASI mungkin dibutuhkan, berlusin-lusin popok juga bisa disiapkan, termasuk bak mandi bayi.
4. Jangan makan pedas pada masa kehamilan, nanti bayi berkulit gelap dan rambutnya jarang. Minum saja sari kedelai dan air kelapa biar bayi bersih.
Faktanya, warna kulit serta tebal tipisnya rambut lahir, ditentukan genetika atau bersifat  keturunan. Minum air kelapa bagus untuk membuat tubuh kembali bugar tapi kalau terlalu sering dalam jumlah banyak, juga tak baik. Begitu juga dengan sari kedelai. Adapun makanan pedas, jika terlalu pedas akan menimbulkan rasa tak enak di perut, terutama jika gampang mual.
5. Ibu hamil dilarang berhubungan seks selama masa kehamilan karena bisa menyakiti janin, apalagi jika dilakukan pada trimester pertama.

Seks Saat hamil
Faktanya, janin dilindungi banyak lapisan yang menjaganya dari guncangan. Pun masih ada air ketuban dan selaput ketuban yang sangat rapat. Sejauh ibu hamil merasa nyaman, ia masih bisa melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Hentikan hubungan seks jika ada ancaman keguguran pada trimester pertama, dan muncul pendarahan. Pada kehamilan kembar, dilarang melakukan hubungan seks pada trimester ketiga.
6. Jangan mengalungkan handuk di leher selama masa kehamilan, nanti janin terlilit tali pusar
Ibu hamil harus membuang mitos satu ini dari daftar kekhawatiran sebab antara tali pusar dan lilitan handuk sama sekali tidak berhubungan. Bayi yang terlilit tali pusar, kemungkinan disebabkan oleh sejumlah faktor antara lain tali pusat yang terlalu panjang dan air ketuban yang banyak.

ETIKA SEORANG BIDAN

Etika Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
I.1.     Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya krisis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan pelayanan kebidanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam asuhan. Pemahaman tentang etika dan moral menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan, dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
I.2.     Rumusan masalah
Adapun  dalam  makalah  ini  akan  membahas  hal-hal  berikut
1.    Ciri-Ciri Profesional
2.    Perilaku Etis Profesional
3.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
4.    Etika  Pelayanan Kebidanan
5.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
6.    Syarat Penelitian Kebidanan
7.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan
I.3.     Tujuan
    Dari rumusan masalah diatas kita dapat mengetahui apa itu:
1.    Ciri-Ciri Profesional
2.    Perilaku Etis Profesional
3.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
4.    Etika  Pelayanan Kebidanan
5.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
6.    Syarat Penelitian Kebidanan
7.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan


BAB II
PEMBAHASAN
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai uang dianutnya.
Klarifikasi nilai (values) merupakan suatu proses dimnana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui perasaan dan analisis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternarif, apakah pilihan-pilhan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari suat kondisi sebelumnya (Steele dan Harmon, 1983). Ada 3 fase dalam klarifikasi nila-nilai yang perlu dipahami oleh bidan.
Pilihan
1)    Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keeunikan individu
2)    Perbedaan dalam keyataan hidup selalu ada, asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorng tetapi hendaknya prlauan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan
3)    Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat
Penghargaan
1)    Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui asuhan yang anda berikan dihargai pasien atau klien serta sejawat serta suppervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang terjadi)
2)    Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
Tindakan
1)    Gabungan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari
2)    Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan. Semakin disadari nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.

A.    Ciri-Ciri Profesional
1.    Menurut T. Raka Joni, 1980 adalah sebagai berikut:
a.    Menguasai visi yang mendasari keterampilan.
b.    Mempunyai wawasan filosofi.
c.    Mempunyai pertimbangan rasional.
d.    Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja.
2.    Menurut CV. Good
a.    Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
b.    Memiliki kecakapan fungsional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi profesi, pemeintah).
c.    Mendapat pengakuan dari masyarakt dan pemerintah.
3.    Menurut Scien EH
a.    Terikat dengan pekerjaan sumur hidup.
b.    Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
c.    Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan.
d.    Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teeori.
e.    Berorientasi pada pelayanan mennggunakan keahlian demi kebutuhan klien.
f.    Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.    Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakannya.
h.    Membentuk perkumpulan profesi peraturan untuk profesi.
i.    Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.    Tidak diperbolehkan mengadakan advertensi klien.

B.    Perilaku Etis Profesional
Bidan harus memiliki kqmitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku etis dalam peraktik asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau nonformal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu masalah klien. Dalam membantu pemecahan masalh ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1)    Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus. Menurut Beauchamp Childress, kesehatn meliputi:
III.11    Tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan terhadao kapasitas otonomi setiap orang;
III.12    Menghindarkan berbuat suatu kesalahan;
III.13    Dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya:
III.14     Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.
2)    Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan dengan bidan dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagai waktu untuk duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kebahagiaan bila didasari etika.
Perspektif asuhan meliputi:
1.    Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan;
2.    Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau ibu sebagai manusia;
3.    mau mendengarkan dan mengelola saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang mengarah pada tamggung jawab profesional;
4.    Meningkatkan kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebijakan seperti kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih sayang, menerima kenyataan (Taylor 1993).
Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan dalam praktik kebidanan perlu meningkatkan:
1.    Loyalitas staf atau kolega adalah memegang teguh komitmen terutanma kepada pasien
2.    prioritas utama terhadap pasien dan keluarganya
3.    Bidang peduli terhadap otonomi pasien, bidang harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan.
Ada beberapa unsur pelayanan prifesional:
a.    Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b.    Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c.    Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d.    Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
Bidan harus menampilkan perilaku profesional, adapun kriteria-kriteria perilaku profesional adalah sebagai berikut;
a.    Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan
b.    Bermoral tinggi
c.    Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.    Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi
e.    Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.    Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.    Memegang teguh etika profesi
h.    Mengenali batas-batas kemampuan
i.    Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya

C.    Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
11.    Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berhak atas  pelayanan yang manusiawiadil dan makmur
c.    Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai  dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.    Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e.    Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.    Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan persalinan, nifas dasn bayinya yang baru dilahirkan.
g.    Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturaan yang berlaku di rumah sakit
i.    Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur  tangan dari pihak luar.
j.    Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya,
12.    Kewajiban pasien
a.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi, dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.    Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua inbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

13.    Hak bidan
a.    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.    Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat / jenjang pelayanan kesehatan.
c.    Bidan berhak menolak keinginan pasien atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.    Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan .
e.    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.    Bidan berhak atas kesempatan untukmeningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.    Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

14.    Kewajiban bidan
a.    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalani ibadaah sesuai dengan keyakinannya.
f.    Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h.    Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informad consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.    Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.    Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbale bailk dalam memberikan asuhan kebidanan.

D.    Etika  Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur social budaya masyarakat dan termasuk kondisi social ekonomi, social demografi.
Pelayanan kebidanan meliputi aspek biopsikososial spiritual dan cultural. Pasien memrlukan bidan yang mempunyai karakter sebagai berikut: semangat melayani, simpati, empati, ikhlas, member kepuasan.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan dan dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta peyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan
Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu:
a.    Ketersediaan pelayanan kebidanan
b.    Kewajaran pelayanan kebidanan
c.    Kesinambungan pelayanan kebidanan
d.    Penerimaan jasa pelayanan kebidanan
e.    Ketercapaian pelayanan kebidanan
f.    Keterjangkauan pelayanan kebidanan
g.    Efisiensi pelayanan kebidanan
h.    Mutu pelayanan kebidanan

E.    Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan disuatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan kebidanan yang terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap indiividu harus jelas batas  wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenken 900/ Menkes/ SK/ VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelasan peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan kebidanan.

1.    Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada di luar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi, maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternative sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
    Bidan sebagai konselor dalam pelayanan kontrasepsi harus memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan pemakaiannya, indikasi, kontra indikasi, serta efek sampingnya. Klien atau ibu sebagai calon ekseptor tidak boleh dipaksa oleh bidan sebagai provider, namun pengambilan keputusan klien untuk menggunakan salah satu alat kontrasepsi merupakan pilihan klien sendiri, setelah memahami mengenai alat kontrasepsi.
    Pemilihan alat kontrasepsi merupakan hak klien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran mereka.
    Tujuan konseling kontrasepsi, adalah:
a.    Agar calon ekseptor mampu memahami manfaat KB bagi diri dan keluarganya.
b.    Calon ekseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alas an menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Bidan sebagai konselor harus harus memiliki kepribadian sebagai berikut:
a.    Minat untuk menolong orang lain.
b.    Mampu untuk empati.
c.    Menjadi pendengar yang aktif dan baik.
d.    Mempunyai pengamatan yang tajam.
e.    Terbuka terhadap pendapat orang lain.
f.    Mampu mengenali  hambatan psikologis sosial dan budaya.
Langkah-langkah pelakssanaan konseling meliputi:
a.    Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya.
b.    Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor.
c.    Memberikan penjelasan disertai  penunjukan alat-alat kontrasepsi.

Setelah klien memutuskan memilih salah satu alat kontrasepsi, bidan menyiapkan informed consent secara tertulis. Bidan harus bersikap netral dalam memberikan konseling konrasepsi. Perlu diingat bahwa belum adanya alat kontrasepsi yang aman dan efektif tanpa efek samping, juga perlu diingat bahwa pemakaian kontrasepsi berhubungan dengan keyakinan atau agama masing-masing klien yang harus dihargai. Sangat diper;ukan penjelasan mengenai keuntungan, indikasi, kontra indikasi dan efek samping pemakaian kontrasepsi karena berhubungan dengan kesehatan klien. Informed consent dalam pemilihan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan secara tertulis dan melibatkan suami, karena mengingat dalam hak reproduksi bahwa; merupakan hak suami dan isteri untuk menentukan jumlah anak dan cara pembatasan kelahiran.

2.    Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut kode etik bidan internasional adalah bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Riset dan diseminasinya menjadi tanggung jawab bidan. Tuntutan masyarakat tentang mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, akses informasi bagi masyarakat juga semakin meningkat.
    Beberapa waktu yang lalu praktik kebidanan masih banyak berdasarkan kebiasaan atau dogma, ‘dulu saya diajarkan begitu’ , atau ‘biasanya seperti ini’, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan praktik yang seperti itu tidak dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktek profesional berdasarkan evidence based atau hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai sbjek maupun objek penelitian, demi kepentingan melindungi pasien, institusi tempat praktek dan diri sendiri. Bidan wajb mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap untuk mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian
    Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk:
1)    Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan,
2)    Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.
Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan:
a.    Bermanfaat bagi manusia.
b.    Harus sesuai dengan prinsipn ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.
c.    Tidak membahayakan objek (manusia) peneitian itu (diatas kepentingan yang lain).
d.    Tidak merugikan atau menjadi beban baik waktu,  materi maupun secara emosi dan psikologis.
e.    Harus selalu dibandingkan rasio untung-rugi-resiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor  eksploitasi, atau merugikan nama baik objek penelitian.
Issue etik dalam penelitian kebidanan, meliputi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a.    Apa topik penelitian?
Penelitian untuk menjawab pertanyaan dan menemukan jawaban dari pertanyaan dengan langkah yang sistematik dan objektif. Beberapa penelitian seharusnya dimulai dengan asumsi implisit, bahwa penelitian tersebut bernilai bagi seseorang. Penelitian kebidanan sering meliputi aspek tingkah laku dan gaya hidup individu. Sebagai contoh misalnya perilaku sex, ketergantungan obat, AIDS dan sebagainya.

b.    Siapa yang melaksanakan penelitian dan siapa yang membiayai?
Apakah penelitian dilaksanakan oleh bidan sendiri? Atau apakah melibatkan surveyor? Sebaiknya ada badan yang mengatur pelaksanaan penelitian dalam kebidanan.

c.    Siapa yang akan memperoleh keuntungan dari penelitian termasuk konsekuens atau efeknya?
Hal ini menjawab segi kemanusiaan dan pengembangan ilmu kesehatan. Bagaimana penelitian tersebut berdampak pada hal yang lebih luas, yaitu pengembangan ilmu kebidanan.

d.    Bagaimana penatalaksanaan partisipan?
Partisipan sering disebut juga subjk penelitian. Bagaimana melindungi haknya dan menjamin kesejahteraannya. Problem utama etik penelitian kebidanan berhubungan dengan issue informed consent. Sehingga partisipan tahu, merasa bebas, rasional, setuju, dan berperan serta dalam penelitian. Informed consent merupakan hal utama dalam segi hal etika penelitian. Segala resiko yang terjadi akibat penelitian harus dijelaskan dan dipahami. Prosedur dalam penelitian harus dijelaskan selengkap mungkin dan kemungkinan yang terjadi, kalau pelu didiskusikan.

e.    Bagaimana dengan arah dari penelitian?
Ada dua metodologi penelitian dasar dalam kebidanan, yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Sebagai contoh bidan meneliti tentang wawasan klien tentang pikiran dan perasaannya, mengenai tindakan episiotonomi, kemudian bagaimana pengalaman psikologi dan emosional seseorang dalam persalinan. Menurut Lydon Rochelle dan Albers bahwa 67% penelitian kebidanan menggunakan pendekatan deskriptif. Maka perlu dikembangkan kembali penelitian kebidanan dengan pendekatan pengembangan praktik, atau yang bersifat aplikatif.

f.    Bagaimana penelitian disebarluaskan atau diseminasikan?
Penelitian dalam bkebidanan adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik kebidanan. Kemuudian menjadi tanggung jawab moral antara peneliti untuk melaporkan dan praktisi kebidanan untuk mengevaluasi. Peneliti mempunyai tanggung jawab untuk menjamin apakah yang dipublikasikan adalah angka yang nyata dan jujur dari hasil penelitian. Hasil penelitian seharusnya diinterpretasi secara objektif sejauh mungkin dan kesimpulannya tidak dimanipulasi. Adalah penting bagi peneliti untuk mempertahankan hak melaporkan data secara akurat, meskipun ada penelitian yang disponsori, sehingga hasilnya tidak bersifat subjektif, karena kepentingan sponsor.

F.    Syarat Penelitian Kebidanan
1.    Sukarela/ voluntary
Penelitian harus bersifat sukarela/ voluntary, tidak ada unsure paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsure ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin kesukarelaan pasien sebagai objek penelitian, maka diperlukan informed  consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten mengambil keputusan, misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka harus mendapatkan ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.

2.    Informed consent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, peneliti wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu peneliti perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah kuat, juga perlu adanya pemahaman yang kuat dari objek penelitian.



3.    Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka identitas objek penelitian baik individu, kelompok maupun institusi. Hal ini untuk kepentingan privacy atau kerahasiaan, nama baik dan aspek hukum dan psikologis, secara langsung atau tidak langsung atau efeknya dikemudian hari. Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan rasa aman dan akan meingkatkan keabsahan data yang diberikan.

4.    Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaandan masalah pribadi.

5.    Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil, bayi, anak balita, usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat. Untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.

G.    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Penelitian Kebidanan
1.    Masalah sensitif
Masalah sensitif artinya informasi yang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan pribadi, ini dapat menyangkut perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat atau hukum, dan ingin dirahasiakan oleh yang bersangkutan, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal penderita AIDS/ HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku seks, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Penelitian ini beresiko membuka rahasia bagi objek penelitian, informed consent juga diperlukan untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan.

2.    Keahlian peneliti
Untuk penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat trial (coba-coba), tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan oleh orang yang kompeten ilmunya dan diakui secara akademiknya dan didukung oleh prinsip ilmiah dan kepustakaan ilmiah yang cukup.

3.    Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui studi pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai uang dianutnya.
Salah satu perilaku etis adalah bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu masalah klien.
Dalam membantu pemecahan masalh ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1.    Pendekatan berdasarkan prinsip
2.    Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur social budaya masyarakat dan termasuk kondisi social ekonomi, social demografi.
Menurut kode etik bidan internasional adalah bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan

Filsafat Kebidanan

Filsafat Kebidanan
Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
Sehingga Filsafat kebidanan Adalah merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1.      Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemeritah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan profesional secaa Internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
2.      Tugas dan tanggung jawab kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan Menteri Kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas yang aman dan KB.
3.      Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri mendapat informasi yang cukup untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatan.
4.      Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopaus adalah proses fisiologi hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medik.
5.      Persalinan adalah suatu proses yang alami peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
6.      Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
7.      Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8.      Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
9.      Intervensi kebidanan bersifat komprehenship mencakup upaya promotif, prepentif, kuratif dan rehabilitatif ditujukan kepada individu keluarga dan masyarakat.
10.  Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang profesional dan interaksi sosial.
11.  Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu di kembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
 2.2        Pelopor Perkembangan Kebidanan
1.      Hipokrates (Yunani : 460 – 370 SM) disebut sebagai Bapak Pengobatan menaruh perhatian terhadap :
-         Kebidanan/Keperawatan dan pengobatan
-         Wanita yang bersalin dan nifas mendapatkan pertolongan dan pelayanan selayaknya.
2.      Soranus (Turki : 98 – 138 SM) disebut Bapak Kebidanan :
-         Berpendapat bahwa seorang ibu yang telah melahirkan tidak takut akan hantu atau setan dan menjauhkan ketahyulan.
-         Kemudian diteruskan oleh Moscion bekas muridnya : meneruskan usaha dan menulis buku pelajaran bagi bidan-bidan yang berjudul : KATEKISMUS bagi bidan-bidan Roma – pengetahuan bidan semakin maju.
2.3        Perkembangan Karir Bidan
A.  Perkembangan Pelayanan Kebidanan
      Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam system pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak. Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan  oleh bidan dapat dibedakan meliputi :
1.      Layanan kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
2.      Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
3.      Layanan kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jawab layanan oleh bidan kepada system layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung jawab layanan/ menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti rujukan
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (Zaman Gubernur Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertololongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan. Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 dibuka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu Kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut pada tahun 1851 dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan.
Pada tahun 1952 mulai diaakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melaui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula di kota-kota besar lain di Nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
Dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957.
Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui instruksi Presiden secara lisan pada sidang kabinet tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa.
Bidan dalam melaksanakan peran fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

SEJARAH KEBIDANAN

SEJARAH KEBIDANAN
1. Arti Kebidanan
Zaman Dahulu : Hukum keajaiban alam yang tersebar ( manusia harus berkembangbiak )
Lebih Maju : Hukum alam bagi kedua mahluk yang berlainan jenis sebagai akibat hawa nafsu
Lebih Maju Lagi : Ilmu yang mempelajari kelahiran manusia mulai hamil, lahir dan nifas dipelihara
2. Asal Kata Kebidanan
Berasal dari bahasa asing ( latin ) : OBSTO OBSTERTRIC artinya mendampingi
3. Perkembangan Kebidanan
3.1 PELOPOR YANG BEKERJA SAMA DALAM PERKEMBANGAN KEBIDANAN
A. HIPOKRATES DARI YUNANI THN 460 - 370 SM
Disebut Bapak Pengobatan

  • Menaruh perhatian terhadap kebidanan / keperawatan dan pengobatan
• Wanita yang bersalin dan nifas mendapatkan pertolongan dan pelayanan selayaknya.

B. SORANUS THN 98-138 SM BERASAL DARI EFESUS/TURKI
Disebut Bapak Kebidanan
• Berpendapat bahwa seorang ibu yang telah melahirkan tidak takut akan hantu atau setan dan menjauhkan ketahyulan
• Kemudian diteruskan oleh MOSCION bekas muridnya : meneruskan usahakan dan menulis buku pelajaran bagi bidan-bidan yang berjudul : KATEKISMUS bagi bidan-bidan Roma Pengetahuan bidan semakin maju

3.2 PERKEMBANGAN DI PRANCIS
A. AMBROISE PARE ( 1501-1590 )
Menemukan persi pedali ( sekarang versi ekstraksi ) yaitu memutar anak letak sungsang menjadi letak normal

B. PRANCOIS MAURICEAU
Penarikan kepala pada letak sungsang dengan memasukkan 2 jari kedalam mulut bayi agar kepala fleksi ( prasat mauriseau )

3.3 PERKEMBANGAN DI INGGRIS
A. WILLIAM SMILLIE ( 1697-1763 )
Adalah seorang dokter yang memperdalam ilmunya di Prancis kemudian kembali kesehatan Inggris dan mengembangkan ilmu kebidanan di Inggris ( merobah praktek, menulis buku, mengenai pemasangan cunam, dan ukuran panggul sempit dan normal )
B. WILLIAM HUNTER ( 1716-1788 )
Murid William Smillie melanjutkan usaha William Smillie.



3.4 PERKEMBANGAN DI AMERIKA SERIKAT
Dahulu persalinan di tolong dukun yang tidak berpendidikan apabila wanita sukar melahirkan ia diusir serta ditakuti agar rasa sakit bertambah karena kesedihan.
Yang pertama sekali melakukan praktek kebidanan yaitu : SAMUEL PULLER DAN ISTRINYA ( 1634 ) banyak menolong persalinan dan menghilangkan kepercayaan lama. Orang Amerika mendengar tentang pekerjaan William Smillie dan Hunter dan pergi ke Inggris untuk memperdalam ilmunya.
A. Dr. Jomes Hold (1728-1810)

B. Dr. Willian Shipped ( 1738-1808)
  • Mendirikan kursus kebidanan di RS bersalin
• Menganjurkan partus buatan pada bayi prematur pada ibu yang panggulnya sempit.

C. Dr. Samuel Bard ( 1742-1821), Membuat buku kebidanan
  • Cara pengukuran konjugata diagonalis
  • Kelainan - kelainan panggul
  • Melarang pemeriksaan dalam jika ada indikasi
  • DLL

D. Dr. Walter Channing
  • Yang pertama kali memperhatikan keadaan nifas

E. DLL

Setelah mengalami kemajuan negara lain menyususl.

4. Perkembangan Kebidanan Di Indonesia
ØPelayanan Kebidanan
Zaman Dahulu
Dilakukan oleh dukun pria atau wanita yang dilakukan di rumah penderita atau dukun dengan cara :
  • Membaca Mantra
  • Mengusir setan - setan dengan menyajikan kurban
  • Melakukan masase pada penderita
• DLL





A. KEHAMILAN
• Melakukan pantangan : pantangan makan tertentu, terhadap pakaian, jangan pergi malam-malam, dll
  • Kenduri : dilakukan 3 bulan kehamilan dan pada usia 7 bulan

B. PERSALINAN
Dilakukan dengan duduk di atas tikar dan dukun mengurut-urut perut ibu dan menekannya dan membaca mantra, tali pusat dipotong dengan bambu dan dieri kunyit.
C. NIFAS
Setelah persalinan ibu dimandikan oleh dukun selanjutnya ibu harus bisa merawat diri sendiri dan diberi jamu
  • Sejak dahulu sampai dengan sekarang yang memegang peranan adalah dukun bayi
• Praktek kebidanan modern di Indonesia oleh dokter-dokter Belanda thn 1850 di buka kursus bidan yang pertama sampai dengan 1873
  • 1879 dimulai pendidikan bidan
• 1950 setelah kemerdekaan jumlah para medis kurang lebih 4000 orang, dokter umum 475 orang dan obgyn 6 orang
  • 1979 jumlah obgyn 286 orang, bidan 16.888 orang di seluruh Indonesia
• Pertolongan persalinan untuk masyarakat desa lebih banyak oleh dukun tradisional kurang lebih 90 %, bidan 6 %, dokter 1 %

Tahun 1950 didirikan balai - balai kesejahteraan ibu dipimpin oleh bidan yang kegiatannya :
1. Pemeriksaan ANC
2. Pemeriksaan PNC
3. Pemeriksaan dan pengawasan bayi dan anak balita
4. KB
5. Penyuluhan kesehatan di BKIA diadakan pelatihan dukun bayi


AKAR SEJARAH PENDIDIKAN BIDAN

• Sekolah bidan Pertama : tahun 1856 oleh Dr. Van Der Bosch, seorang dokter militer Belanda yang membuka pendidikan bidan wanita pribumi di Batavia atau Jakarta berlangsung 2 tahun
  • Thn 1902 dibuka pendidikan bidan oleh wanita Pribumi
• Thn 1904 dibuka pendidikan bidan untuk keturunan Belanda Indo di RS swasta di Makasar, bidan tersebut harus mau ditempatkan dimana saja, pemerintah memberi tunjangan kurang lebih 15-25 golden/bulan menjadi 40 golden/bulan (1922)
  • Thn 1912/1913 di buka pendidikan tenaga keperawatan di CBZ ( RSUP Semarang )
§Lulusan perawat wanita dapat meneruskan pendidikan bidan selama 2 tahun
§Lulusan perawat pria dapat meneruskan pendidikan kesehatan masyarakat selama 2 tahun
• Thn 1915 Perkumpulan Budi Kemulyaan mendirikan pendidikan bidann dengan tujuan
§Memperbaiki nasib ibu hamil, bersalin dan bayi sampai kepelosok pedesaan
§Menyelenggarakn pendidikan akan tenaga-tenaga dilapangan kebidanan
§Mempertinggi derajat ilmu kebidanan dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan itu
• Thn 1920 dikeluarkan suatu peraturan untuk membedakan bidan dari 2 dasar pendidikan
§Bidan kelas 1 : bidan dari dasar pendidikan Mulo habis 3 thn
§Bidan kelas II: Bidan dari lulusan perawat ( menyangkut ketentuan gaji dan tunjangan )
• Thn 1930 Pemerintah Belanda membuka pendidikan bidan dengan dasar pendidikan MULO
• Thn 1954 dibuka pendidikan guru bidan di Bandung, awalnya pendidikan hanya 1 tahun - 2 tahun - 3 tahun dan kemudian dilebur menjadi sekolah guru perawat ( SPG)
• Penutupan SPG oleh Depkes 1976 meresahkn IBI dan mencari jalan keluar agar Depkes meninjau kembali keputusan tersebut

• Pada thn 1985 pendidikan bidan dibuka di sepuluh propinsi dengan dasar pendidikan atau lulusan dari SPK / SPR dan telah bekerja selama 3 tahun
• Thn 1990 dibuka pendidikan bidan yang memperbolehkan SPK mengikuti pendidikan bidan selama 1 tahun dan penempatan di Desa-desa.
§ Memberikan pelayanan kebidanan di desa untuk kesehatan ibu dan anak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan kematian ibu dan anak.
• Thn 1993 yaitu latar belakang pendidikan SMP + pendidikan bidan selama 3 tahun (program bidan C)
• Thn 1993 program bidan B yaitu lulusan dari Akper lama pendidikan selama 1 tahun (dibuka untuk memepersiapkan tenaga pengajar kebidanan)
• Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 009/U/1996 tentang kurikulum baru yang berlaku secara Nasional Program D-III Kebidanan
• Selanjutnya IBI mengharapkan pendidikan Bidan lebih lanjut atau lebih signifikan bila pada jenjang strata I atau S-1 merupakan jerih payah bidan untuk mengangkat derajat pendidikan bidan
• Tahun 2000 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang D-IV Kebidanan di FK UGM,FK UNPAD Tahun 2002 di FK USU.
• Tahun 2005 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang S2 Kebidanan di FK UNPAD.



dikutip dari berbagai sumber